
Jakarta, Pusdatin – (21/6) Salam hangat Sobat Jardiknas, Dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 1 butir 9, “Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik” dimana yang dimaksud sebagai salah satu fungsi dari sertifikat elektronik ini sebagai penjamin keaslian dokumen, autentikasi dan nir-penyangkalan dari digital signature atau tanda tangan elektronik.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengelolaan, Balai sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, Jonathan Gerhard Tarigan dalam paparannya pada kegiatan bimbingan teknis penataan jejaring e-administrasi, ia menyampaikan bahwa Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terikat dengan informasi elektronik lainnya sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas id digital, keutuhan dan keaslian. Maka sobat, TTE mempunyai banyak sekali manfaat seperti terjaminnya legalitas secara hukum dan lebih aman dari pemalsuan, lebih efektif dan efisien dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja sehingga meningkatkan efektifitas kinerja, serta paperless office/hemat kertas.
Sekretariat Jenderal Kemdikbud dengan Deputi Bidang Proteksi Badan Siber dan Sandi Negara telah melakukan perjanjian kerjsama tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kemdikbud Tanggal 07 Februari 2020 dengan nomor : 13/ II/ PKS/ 2020 dan nomor: PERJ.04/ BSSN/ D2/ KH.02.01/02/2020. Pusdatin Kemendikbud sebagai satker yang mendapat tugas untuk mengkoordinasikan pemanfaatan TTE pada lingkungan Kemendikbud telah memfasilitasi beberapa aplikasi yang sudah memanfaatkan TTE, seperti SIM Diklat Pusdiklat, Human Resource Information System Biro SDM, E-layanan Pauddikdasmen, Aplikasi Sertifikat P4TK TK dan PLB, Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE), Layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Sumber Daya Ditjen Dikti dan Esign Client Lembaga Sensor Film.
Lalu bagaimana cara mengajukan tanda tangan elektronik bagi satuan kerja di Kemendikbud? Sobat harus menyertakan beberapa dokumen untuk pengajuan akun TTE. Dokumen-dokumen tersebut adalah Surat Pengantar ke Pusdatin Kemendikbud, Surat Rekomendasi dari atasan sebagai pejabat yang berwenang menandatangai naskah dinas dan Foto KTP Berwarna.

Informasi lebih lanjut terkait pengajuan akun tanda tangan elektronik, sobat Jardiknas bisa menghubungi Helpdesk Pusdatin di nomor 0813-1569-8315.
Artikel berikutnya, akan kami sampaikan proses bisnis TTE di lingkungan Kemedikbud serta bagaimana Sobat Jardiknas memverfikasi keaslian dari naskah dinas yang ditanda tangani secara elektronik.
Selamat beraktifitas dan semoga kita selalu dalam keadaan sehat. Sampai jumpa.
Penulis : Endro Joko Wibowo
Narasumber : Meitha Chairany
Editor : Maria Triyani P
Ilustrasi : M. Sulaiman PMM
Web : Hendra Suprayogi
